Suarapena.com, JAKARTA – Komarudin Watubun, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, menyampaikan keberatannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional.
Ia menilai bahwa putusan tersebut melanggar kewenangan DPR dan pemerintah sebagai institusi pembuat undang-undang.
“MK seharusnya tidak mengintervensi masalah ambang batas parlemen, karena itu adalah wewenang pembuat UU. MK hanya bertugas menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” ujar Komarudin dalam keterangan tertulis pada Kamis (29/2/2024).
Putusan MK tersebut diambil dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan oleh organisasi masyarakat. Mereka menggugat ketentuan ambang batas parlemen yang dianggap tidak adil dan merugikan partai kecil.
MK memutuskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Pemilu dan mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut.
Namun, MK juga menetapkan bahwa putusan ini tidak berlaku surut, sehingga ambang batas parlemen 4 persen masih berlaku untuk Pemilu 2024. Baru pada Pemilu 2029, ambang batas parlemen harus diubah sesuai dengan putusan MK.
Komarudin mengaku bingung dengan putusan MK yang berubah-ubah. Ia mengingatkan bahwa MK sudah pernah menolak gugatan serupa di masa lalu dengan alasan yang sama, yaitu bahwa penentuan ambang batas parlemen adalah wewenang pembuat undang-undang.
“Sepertinya ada anomali berpikir di MK. Ini mungkin dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, sama seperti kasus batas usia calon presiden dan calon wakil presiden,” tutup Komarudin. (r5/we/rdn)