Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen-Bertentangan dengan UUD ’45

×

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen-Bertentangan dengan UUD ’45

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi alias MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen.

Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting pada Kamis (2/1/2025). MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan ini diambil setelah MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam pembacaan amar putusan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pemohon yang terdiri dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.

Berita Terkait:  MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Permohonan tersebut berkaitan dengan hak konstitusional partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh persentase suara yang diperoleh pada pemilu sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan berdasarkan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945, pengusulan pasangan calon presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah hak konstitusional yang tidak boleh dipangkas oleh ketentuan ambang batas.

MK menilai penggunaan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya sebagai dasar presidential threshold merupakan bentuk ketidakadilan yang merugikan partai politik baru yang tidak mendapatkan suara atau kursi cukup pada pemilu sebelumnya.

Berita Terkait:  Imam-Ririn Cabut Gugatan Hasil Pilwalkot Depok 2024, Keputusan KPU Tak Lagi Disanggah

Saldi Isra juga menegaskan bahwa ketentuan ini terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu, bahkan mengarah pada ketidakjelasan dan rasionalitas dalam menetapkan angka ambang batas.

Dengan mengaitkan presidential threshold dengan perolehan kursi di DPR, Mahkamah menilai bahwa sistem ini lebih cocok untuk sistem parlementer, bukan sistem presidensial seperti yang berlaku di Indonesia.

Mahkamah juga memperingatkan potensi polarisasi yang dapat muncul apabila hanya ada dua pasangan calon yang bersaing dalam pemilu presiden, yang bisa mengancam keutuhan bangsa. Karenanya, melalui keputusan ini, MK membuka ruang bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa harus terikat pada hasil pemilu legislatif sebelumnya.

Berita Terkait:  Arsul Sani Siap Lepas Jabatan di PPP dan Parlemen

Meskipun keputusan ini diterima dengan mayoritas suara, terdapat dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, yang memberikan pendapat berbeda.

Adapun keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, memberikan kembali hak konstitusional partai politik untuk berpartisipasi dalam proses pengusulan calon presiden dan wakil presiden tanpa terhambat oleh ambang batas yang selama ini diterapkan. (r5/bo)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca