Suarapena.com, JAKARTA – Hingga Kamis pagi, 12 Desember 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat menerima 275 gugatan sengketa Pilkada atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari berbagai wilayah di Indonesia.
Permohonan-permohonan ini mengacu pada sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar pada 27 November 2024 lalu.
Dari total permohonan tersebut, 132 diajukan secara daring, sementara 143 permohonan lainnya diserahkan langsung ke Gedung MK.
Rinciannya, permohonan PHP terdiri dari 15 permohonan untuk posisi Gubernur, 213 permohonan untuk Bupati, dan 47 permohonan untuk Wali Kota.
Dominasi permohonan PHP Bupati menjadi sorotan, menunjukkan adanya ketegangan hasil pemilu di tingkat kabupaten yang mencerminkan potensi ketidakpuasan di kalangan pemilih serta kandidat.
Sejak dimulainya proses Pilkada, MK membuka peluang bagi para pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara.
Meski begitu, proses ini menunjukkan adanya dinamika politik yang sangat kental, terutama di daerah-daerah yang hasilnya dipandang kontroversial.
Dalam menghadapi banyaknya permohonan tersebut, MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana, mengingat tantangan yang besar dalam memeriksa dan memutuskan berbagai sengketa ini.
Proses hukum yang transparan dan tepat waktu sangat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi Indonesia tetap terjaga.
Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hasil pemilu masih menunggu putusan final dari MK, yang akan menentukan nasib para calon kepala daerah yang bersaing ketat dalam Pilkada 2024 ini.
Dari sekian banyak gugatan sengketa Pilkada tersebut, tidak ada gugatan yang tercatat atas nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, tim hukum RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir.
Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Sebagaimana diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu (8/12/2024). Untuk batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59.
KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Dengan begitu, maka pasangan calon yang memperolehan suara terbanyak dengan 50 persen plus satu ini memenuhi syarat kemenangan dalam satu putaran. (r5/bo)










