Suarapena.com, JAKARTA – Pakar hukum yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Mahfud menyatakan keputusan tersebut harus diterima dan ditaati oleh semua pihak, dengan alasan kuat yang mendasarinya.
“Pertama, karena dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan,” ujar Mahfud, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, putusan MK ini bukan sekadar keputusan hukum, melainkan sebuah langkah penting untuk menegakkan demokrasi yang lebih adil, di mana hak rakyat serta partai politik untuk memilih dan dipilih tidak terhambat oleh ambang batas yang sebelumnya sering dianggap merugikan.
Mahfud menilai vonis MK ini adalah sebuah landmark decision, yaitu keputusan penting yang dapat menjadi titik balik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Keputusan tersebut, kata Mahfud, menunjukkan keberanian MK dalam melakukan aktivisme peradilan yang sejalan dengan aspirasi rakyat, guna menciptakan keseimbangan politik yang lebih baik.
Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya sempat berpandangan bahwa ambang batas pencalonan presiden adalah wewenang legislatif dan tidak bisa dibatalkan oleh MK.
“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh ditentukan oleh MK,” katanya.
Namun, kini dirinya mengapresiasi keberanian MK dalam memberikan keputusan yang berpihak pada demokrasi.
Keputusan MK ini, menurut Mahfud, merupakan langkah maju untuk memastikan bahwa setiap warga negara dan partai politik memiliki akses yang lebih adil dalam kontestasi politik Indonesia. (sp/at)










