Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan nasib gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan AMIN.
“Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup signifikan untuk mengubah hasil pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Suhartoyo.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa eksepsi dari termohon dan pihak terkait juga ditolak oleh Mahkamah.
Sidang yang dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi tersebut juga mencatat adanya pendapat berbeda dari tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Namun, pendapat ini tidak mengubah keputusan akhir Mahkamah.
Proses hukum ini menarik perhatian publik, terutama karena jumlah amicus curiae yang diajukan mencapai angka 48, sebuah rekor dalam sejarah MK.
Meskipun demikian, hanya 14 amicus curiae yang dipertimbangkan dalam pembahasan hakim.
Keputusan MK ini menutup babak hukum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, yang sebelumnya telah menuntut pembatalan hasil perhitungan suara KPU dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dengan penolakan ini, MK telah memastikan keabsahan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan dengan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dengan putusan ini, MK telah menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia, memastikan bahwa setiap proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (r5/bo)