Suarapena.com, JAKARTA – Dalam sebuah putusan yang menegaskan keabsahan hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin sore, 22 April 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, menegaskan penolakan terhadap seluruh poin gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
Selain itu, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.
Putusan ini diambil setelah serangkaian sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi.
Hakim konstitusi Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang, menyusul pelanggaran etik terdahulu yang berujung pada penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 meskipun usianya baru 36 tahun.
Sebelumnya, pasangan Anies-Muhaimin juga mengajukan gugatan serupa terhadap hasil Pilpres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk tuntutan untuk membatalkan hasil perhitungan suara dan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, MK juga menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.
Selama proses penanganan kedua perkara ini, MK menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Dari 48 amicus curiae yang diajukan, hanya 14 yang dibaca oleh hakim, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Putusan MK ini menandai penutupan babak sengketa Pilpres 2024, memperkuat legitimasi hasil pemilihan umum dan menegaskan komitmen lembaga tersebut terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan. (r5/bo)