Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Segera Disahkan, Komisi II Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

×

Segera Disahkan, Komisi II Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
Potret Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menyebut tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
Potret Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menyebut tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut RUU ASN yang saat ini sedang digodok akan segera rampung dan akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.

“RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Soal isu yang ramai diperbincangkan terkait pemberhentian tenaga honorer, Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Dan Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” terang Doli.

Berita Terkait:  Transformasi Kebijakan ASN, Harapan dan Tantangan di Era Baru

Untuk status tenaga honorer nantinya ditambahkan Doli, dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori, mulai dari kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh waktu.

“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” imbuh Legislator Dapil Sumut III ini. (Sp/pdt/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca