Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 Disorot Komisi II DPR

×

Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 Disorot Komisi II DPR

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Ia mengatakan bahwa ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ia juga meminta Kemendagri dan Bawaslu untuk mengawasi dan menindak ASN yang melanggar netralitas.

Berita Terkait:  Komisi II DPR RI Nilai Perlu Adanya Aturan Kampanye di Kampus

“Jadi selain menahan diri untuk tetap mandiri, menjadi teladan netralitas, mampu mencegah, dan bahkan mampu memberikan tindakan atas perilaku ASN yang tidak netral,” kata Saan baru-baru ini, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1/2023).

Saan juga meminta Kemendagri dan Bawaslu untuk berkomitmen menjaga netralitas ASN. Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga kualitas pemilu.

Berita Terkait:  Masuki Tahun Politik, ASN Diingatkan Jaga Netralitas dan Pahami Pelanggaran Pemilu

“Komitmen ini penting, terutama dari pemerintah dalam hal ini Kemendagri. Bawaslu tentu tidak menunggu ada laporan tetapi hal yang kasat mata mestinya bisa langsung diproses,” tegasnya.

Terakhir, dirinya juga berharap penjabat gubernur atau bupati/wali kota yang diangkat oleh Kemendagri harus benar-benar netral dalam pemilu dan pilkada. Ia mengatakan bahwa hal itu merupakan prinsip yang baik dan jelas.

Berita Terkait:  Tingkat Partisipasi Pemilih Turun, DPR Sebutkan Sejumlah Faktor

“Itu terkait soal komitmen dia untuk menjaga dan mempertahankan netralitasnya sebagai penjabat dan juga mampu untuk mencegah dan tidak mempertontonkan keberpihakan kepada publik karena akan mengurangi kualitas pemilu,” pungkasnya. (r5/we/aha)