Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Tok! Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 Awal Februari 2025

×

Tok! Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 Awal Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa dilakukan awal Februari 2025, tepatnya pada 6 Februari 2025.

Suarapena.com, JAKARTA – Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan kesepakatan terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada awal Februari 2025, tepatnya pada 6 Februari, untuk daerah yang tidak menghadapi sengketa.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/1/2025).

Berita Terkait:  Awas! Kementrian ATR/BPN Jangan Main Mata dengan Mafia Tanah

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan pelantikan akan dilakukan serentak untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terpilih tanpa sengketa.

Berita Terkait:  Demi Tekan Konflik Sosial, Sengketa Lahan Dapat Gunakan Pendekatan Konsesual

“Pelantikan terlebih dulu untuk kepala daerah yang tanpa sengketa, pelantikan akan dilaksanakan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rifqy.

Rifqy menegaskan, untuk kepala daerah yang masih terlibat sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan menunggu putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait:  Komisi II DPR: Kemendagri Harus Selektif dalam Menentukan Pj

Selain itu, Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.

Revisi ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses pelantikan berjalan dengan mekanisme yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (r5/bo)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca