Suarapena.com, JAKARTA – Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan kesepakatan terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada awal Februari 2025, tepatnya pada 6 Februari, untuk daerah yang tidak menghadapi sengketa.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan pelantikan akan dilakukan serentak untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terpilih tanpa sengketa.
“Pelantikan terlebih dulu untuk kepala daerah yang tanpa sengketa, pelantikan akan dilaksanakan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rifqy.
Rifqy menegaskan, untuk kepala daerah yang masih terlibat sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan menunggu putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.
Revisi ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses pelantikan berjalan dengan mekanisme yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (r5/bo)