Scroll untuk baca artikel

Hukrim

Oknum Penyidik Terima Suap, Ketua KPK: Kami Minta Maaf

×

Oknum Penyidik Terima Suap, Ketua KPK: Kami Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.

SUARAPENA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada masyarakat akibat ulah oknum penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang diduga menerima suap sebesar 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai.

Suap yang diberikan kepada penyidik KPK itu diduga agar KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK.

Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Berita Terkait:  Didampingi Menkeu, Presiden Sudah Lapor Pajak Tahunan! Kamu Kapan?

Firli pun mengajak semua pihak apabila ada oknum yang menjanjikan penghentian penyidikan dengan sejumlah iming-iming agar segera dilaporkan kepada KPK.

“Masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id,” tutur dia.

Saat ini, ketiga orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Atas perbuatan itu, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait:  Tampilkan Keberagaman, 34 Gubernur Bawa Air dan Tanah ke IKN

Sedangkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca