SUARAPENA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada masyarakat akibat ulah oknum penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang diduga menerima suap sebesar 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai.
Suap yang diberikan kepada penyidik KPK itu diduga agar KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK.
Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Firli pun mengajak semua pihak apabila ada oknum yang menjanjikan penghentian penyidikan dengan sejumlah iming-iming agar segera dilaporkan kepada KPK.
“Masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id,” tutur dia.
Saat ini, ketiga orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Atas perbuatan itu, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bo)










