Suarapena.com, SERANG – Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di Desa Pasirlimus, Parayaman, Kabupaten Serang. Dalam penggerebekan pada Minggu (7/9/2025), pemilik pabrik berinisial SU (46) diamankan beserta barang bukti puluhan karung beras oplosan.
Dari lokasi penggilingan dan gudang beras itu, petugas menemukan 94 karung beras oplosan ukuran 25 kg yang dikemas dengan merek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang, serta 10 ton beras lain yang siap dipasarkan.
AKBP Condro menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik curang dalam perdagangan beras di wilayah tersebut. “Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak cepat melakukan penggrebekan di lokasi,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU diduga mencampur beras sisa hajatan yang tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin huller. Beras oplosan tersebut kemudian dikemas ulang dengan merek terkenal tanpa izin, lalu dijual di toko miliknya di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan bahwa beras oplosan itu dijual dengan harga Rp200 ribu per karung 25 kg, dengan keuntungan mencapai Rp98.200 setiap karungnya. “Tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari 10 tahun,” jelasnya.
Lebih mencengangkan, beras yang dipakai sebagai bahan oplosan adalah beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat dengan harga murah Rp10 ribu per kilogram. Beras yang masih layak dijual langsung, sedangkan beras kotor dan berkutu dicampur dan dikemas ulang secara licik. (sp/hp)










