Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Mafia Gula Menggila, Petani dan Konsumen Terjepit, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak

×

Mafia Gula Menggila, Petani dan Konsumen Terjepit, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam bicara soal praktik mafia gula yang rugikan petani tebu dalam negeri dan rusak pasar. Minta pemerintah bertindak.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam bicara soal praktik mafia gula yang rugikan petani tebu dalam negeri dan rusak pasar. Minta pemerintah bertindak.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, angkat suara keras soal krisis serius yang melanda industri gula nasional. Dari tumpukan stok gula di pabrik-pabrik hingga kebijakan impor gula rafinasi yang dinilai tidak berpihak pada petani dan pabrik gula lokal, Mufti menyebut ada praktik mafia gula yang semakin merugikan petani tebu dan merusak pasar.

Dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Gedung DPR Senayan, Rabu (4/9/2025), Mufti mengungkap keluhan warga daerah pemilihannya, khususnya dari Pabrik Gula Jatiroto, Jawa Timur.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Stok gula menumpuk di pabrik, tapi pasar justru dibanjiri gula rafinasi impor. Ini merugikan petani dan pabrik gula rakyat,” tegasnya.

Gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, ternyata bocor ke pasar ritel. Akibatnya, gula petani sulit terserap, stok menumpuk, dan harga jatuh di tingkat pabrik.

Berita Terkait:  Jelang Nataru 2025, Komisi VI DPR Minta Perbankan Pastikan Layanan Tetap Lancar

Data dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) memperlihatkan serapan gula petani musim giling 2024–2025 turun hingga 20 persen. Harga gula petani juga anjlok di kisaran Rp11.000–Rp11.500 per kilogram, di bawah harga acuan pemerintah Rp12.500.

Mufti mendesak pemerintah segera mengatur mekanisme distribusi gula rafinasi agar pasar domestik tidak semakin kacau. “Kapan impor gula rafinasi ini distop? Kalau tidak, petani kita makin terpuruk,” katanya.

Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah yang tak bisa terus-terusan menanggung beban penyerapan gula melalui skema buffer stock. Menurut Mufti, masalah distribusi gula adalah persoalan struktural yang harus diselesaikan di pusat.

“Tidak mungkin daerah terus-terusan punya dana untuk menanggulangi masalah ini. Pemerintah pusat harus hadir,” ujarnya.

Selain itu, Mufti menyinggung kebijakan impor etanol yang membingungkan dan kontraproduktif. Ada ketidaksepahaman antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian soal impor etanol, padahal pabrik gula dalam negeri memiliki stok etanol yang belum terserap optimal. Kapasitas produksi etanol nasional mencapai 450 juta liter per tahun, tapi serapan domestik hanya sekitar 60–65 persen.

Berita Terkait:  Program Tapera Tujuannya Baik, tapi.....

Mufti pun meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk ikut mengawasi praktik curang dalam perdagangan gula dan etanol. Mafia gula tidak hanya merugikan petani, tapi juga membuat harga gula di tingkat konsumen tidak stabil. Data Badan Pangan Nasional menunjukkan harga gula konsumsi Agustus 2025 mencapai Rp17.200 per kilogram—jauh di atas harga acuan pemerintah.

“Jelas mafia pangan bermain di sini. Rakyat menjerit karena harga tinggi, petani rugi karena hasilnya tidak terserap. Negara harus tegas, jangan biarkan mafia menguasai rantai pangan kita,” pungkas Mufti. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca