Suarapena.com, BEKASI – Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat mengimbau partai politik (parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan kampanye sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Hal ini berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 November 2023.
“Kampanye Pemilu 2024 dilakukan 25 hari setelah DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan masa tenang dimulai,” ucap Imam Suharyadi, Ketua Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat.
Menurut PKPU 20/2023, jadwal dan tahapan kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
“Bawaslu menghimbau parpol untuk memperhatikan bahwa mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye,” kata Imam.
Oleh karena itu, dia menegaskan, peserta pemilu diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.
Hal itu, kata Imam baik dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, dan sebagainya maupun penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan media sosial maupun aktivitas lainnya yang terdapat unsur ajakan.
Imam menambahkan, jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu, Bawaslu tidak akan ragu untuk menindak secara tegas. (sng)










