Suarapena.com, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polisi bukan merupakan sikap resmi organisasi.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan, kelompok yang melaporkan Pandji dengan mengatasnamakan NU tidak mewakili struktur resmi PBNU.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Ulil Abshar Abdalla, seperti dikutip dari NU Online, Jumat (9/1/2026).
Ulil menjelaskan, sejak lama terdapat berbagai kelompok atau individu yang melakukan aktivitas dengan membawa nama NU tanpa melalui mekanisme organisasi. Menurut dia, hal tersebut tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka.
“Sejak dulu banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” ujarnya.
Ia menambahkan, gerakan-gerakan yang muncul dengan mengatasnamakan NU kerap bersifat spontan dan temporer. Bahkan, sebagian hanya bertahan dalam waktu singkat.
“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja. Setelah itu gerakannya tidak ada lagi,” kata Ulil.
Ulil juga menyinggung pentingnya ruang humor di tengah kehidupan masyarakat. Ia menyayangkan jika seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Sikap serupa disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Melalui akun resmi X, Muhammadiyah menegaskan bahwa pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Muhammadiyah menegaskan, setiap langkah dan sikap resmi organisasi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tulis pernyataan tersebut.
Muhammadiyah menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan, bukan institusi Muhammadiyah.
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menyebut laporan tersebut dilayangkan karena Pandji dinilai menyebarkan isu yang dianggap merendahkan dan memfitnah NU dan Muhammadiyah.
“Kami menganggap oknum terlapor berinisial P telah menebarkan isu-isu yang kurang positif dan merendahkan organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki. (sp/bs)










