Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping sekaligus meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman bagi lingkungan.
Penerapan controlled landfill merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, proses transisi dilakukan secara bertahap agar pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta tetap berjalan optimal.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga terus meningkatkan kapasitas berbagai fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang, sehingga semakin banyak sampah yang dapat diolah sebelum ditimbun.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi, Sabtu (18/7/2026).
Berbeda dengan sistem open dumping, metode controlled landfill mengatur penempatan dan pemadatan sampah secara lebih tertata. Tumpukan sampah kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor.
Berdasarkan roadmap tersebut, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen. Sementara itu, sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Pemprov DKI menargetkan, pada kuartal III hingga IV 2026 porsi open dumping dapat ditekan menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.
Dudi mengatakan, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah akan terus dilakukan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen.
Selanjutnya, pada 2028, Pemprov DKI menargetkan praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” kata Dudi.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Pemprov DKI telah melakukan sejumlah pembenahan di TPST Bantargebang. Di antaranya menutup sebagian area landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), menata kestabilan lereng, hingga memperkuat mitigasi di kawasan yang berpotensi mengalami longsor.
Selain itu, penghentian praktik open dumping juga mulai diterapkan secara bertahap pada sejumlah titik penimbunan.
Dudi menilai, pembenahan di sisi hilir perlu diimbangi dengan upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, hingga pusat kegiatan lainnya didorong membiasakan memilah dan mengurangi sampah.
“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” tutur Dudi.
Pemprov DKI optimistis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Jakarta. Tujuannya tidak hanya mengakhiri praktik open dumping, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. (sp/pr)







