Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak warga negara untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2023.
Dengan batas waktu pelaporan yang ditetapkan hingga 31 Maret 2024, Menkeu menekankan pentingnya mematuhi tenggat tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Menkeu mengingatkan bahwa proses pelaporan dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan wajib pajak tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
“Kami berharap dengan kemudahan ini, lebih banyak wajib pajak yang dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu,” ujar Sri Mulyani, Jumat (22/3/2024).
Hingga 21 Maret 2024, tercatat sudah ada 9,6 juta SPT yang dilaporkan, menunjukkan peningkatan sebesar 7,7% dibandingkan tahun lalu.
“Ini menandakan kesadaran pajak yang semakin meningkat di kalangan masyarakat,” tambah Menkeu.
Sri Mulyani juga menyampaikan rasa terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya bagi mereka yang pendapatannya di atas batas tidak kena pajak,” pungkasnya. (sp/skb)