Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program istimewa bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui program Keringanan dan Penghapusan Piutang PBB Tahun 2025, warga berkesempatan menikmati penghapusan denda hingga 100 persen dan potongan pokok pajak yang sangat menggiurkan.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menyampaikan bahwa program ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani denda yang membengkak.
“Diskon pokok piutang dan penghapusan denda ini bisa mencapai 100 persen, khususnya untuk tunggakan PBB lama,” jelas Gun Gun, Jumat (10/10/2025).
Adapun skema diskon PBB yang super menguntungkan ini yakni, 100 persen penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan PBB tahun 1993–2012. Kemudian 50 persen potongan pokok untuk tunggakan 2013–2019, dan 25 persen potongan pokok untuk tunggakan 2020–2024.
Program ini berlangsung sampai 30 November 2025 untuk potongan pokok, sementara penghapusan denda berlaku hingga 31 Desember 2025. Batas waktu ini penting agar ada kesempatan untuk rekonsiliasi administrasi.
Menurut Gun Gun, program ini tidak hanya bertujuan menghapus tunggakan, tapi juga memotivasi warga untuk melunasi pajak mereka yang telah menumpuk selama bertahun-tahun. Dengan piutang PBB Kota Bandung mencapai Rp1,4 triliun, termasuk Rp540 miliar tunggakan lama, insentif ini diharapkan dapat menekan angka piutang tersebut secara signifikan.
“Dengan program ini, kami yakin masyarakat akan lebih antusias dan mampu berkontribusi untuk pembangunan Bandung,” tambah Gun Gun.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda menyediakan aplikasi digital “Teman PBB” yang bisa diunduh di Android. Melalui aplikasi ini, warga bisa melakukan pembayaran, mencetak SPPT, dan mengakses layanan PBB lainnya dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor.
“Syaratnya mudah, cukup bayar PBB tahun berjalan dan otomatis mendapatkan potongan atau penghapusan sesuai skema. Semua proses dilakukan secara online dan langsung terintegrasi di sistem kami,” kata Kepala Bidang PAD 2 Bapenda, Andri Nurdin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis. Setelah itu, sistem secara otomatis akan mengembalikan denda dan piutang yang telah dihapus.
“Jangan tunggu nanti, manfaatkan kesempatan langka ini untuk meringankan beban pajak Anda,” pungkasnya. (sp/rob)










