Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Pelaku Jual Beli Konten Pornografi Anak Dibekuk Polda Jatim

×

Pelaku Jual Beli Konten Pornografi Anak Dibekuk Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim menangkap tersangka penjual konten pornografi anak melalui media sosial seperti Instagram, telegram, dan aplikasi chat berbayar.
Polda Jatim menangkap tersangka penjual konten pornografi anak melalui media sosial seperti Instagram, telegram, dan aplikasi chat berbayar.

Suarapena.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar jaringan gelap jual beli konten pornografi anak yang beroperasi secara daring. Seorang pria berinisial ASF, warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Bangka Belitung, ditangkap lantaran mengedarkan ribuan video dan foto pornografi anak melalui platform Instagram, Telegram, dan aplikasi chat berbayar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka mulai menyebarkan konten ilegal tersebut sejak Juni 2023. ASF menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat yang dikelolanya, dengan tarif berlangganan mencapai Rp500 ribu per anggota.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Tersangka mengelola 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak. Total anggota mencapai lebih dari 1.100 orang,” jelas Kombes Pol. Jules, Jumat (13/6/2025).

Berita Terkait:  Admin Grup Fantasi Sedarah Sudah Ditangkap, Ini Kata Sahroni

Dari aksi keji ini, ASF telah mengantongi pendapatan mencapai Rp550 juta dari biaya pendaftaran anggota, serta keuntungan tambahan sekitar Rp10 juta per bulan selama dua tahun terakhir. Total keuntungan diperkirakan mencapai Rp240 juta.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Perdagangan Gelap Sianida, Modus Impor Ilegal dengan Omzet Miliaran Rupiah

Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kejahatan siber yang semakin canggih dan berbahaya, terutama yang menyasar anak-anak sebagai korban. (sp/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca