Suarapena.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar jaringan gelap jual beli konten pornografi anak yang beroperasi secara daring. Seorang pria berinisial ASF, warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Bangka Belitung, ditangkap lantaran mengedarkan ribuan video dan foto pornografi anak melalui platform Instagram, Telegram, dan aplikasi chat berbayar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka mulai menyebarkan konten ilegal tersebut sejak Juni 2023. ASF menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat yang dikelolanya, dengan tarif berlangganan mencapai Rp500 ribu per anggota.
“Tersangka mengelola 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak. Total anggota mencapai lebih dari 1.100 orang,” jelas Kombes Pol. Jules, Jumat (13/6/2025).
Dari aksi keji ini, ASF telah mengantongi pendapatan mencapai Rp550 juta dari biaya pendaftaran anggota, serta keuntungan tambahan sekitar Rp10 juta per bulan selama dua tahun terakhir. Total keuntungan diperkirakan mencapai Rp240 juta.
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kejahatan siber yang semakin canggih dan berbahaya, terutama yang menyasar anak-anak sebagai korban. (sp/at)










