Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Sepakat! Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal

×

Sepakat! Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, disepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang akan diadakan pada tahun 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Berita Terkait:  Empat Kesimpulan Penting dari RDP Komisi II DPR Tentang Pembangunan IKN, Apa Saja?

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen akan menggelar pilkada ulang pada tahun berikutnya, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun 2025,” ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Berita Terkait:  Komisi II DPR Bahas Konsep Hingga Anggaran Pilkada Serentak 2024

RDP juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” tambah Doli sebelum menutup RDP tersebut.

Berita Terkait:  Komisi II DPR RI Segera Bentuk Panja Kasus Pertanahan

Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB menunjukkan bahwa 41 daerah tersebut terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (r5/at)