Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal setelah libur lebaran Idulfitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi, meski sebagian aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dengan skema Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada masa libur cuti bersama Idulfitri dan Nyepi.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 37,4 persen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan tugas kedinasan melalui mekanisme WFA.
Adapun penerapan WFA dilakukan selama tiga hari setelah masa cuti bersama, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan fleksibilitas kerja, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, penyesuaian sistem kerja tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” ujar Tri, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan, masa setelah libur panjang menjadi momentum penting bagi ASN untuk kembali meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.
Menurut Tri, seluruh ASN diharapkan dapat segera kembali fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi,” kata dia. (sp/dt)










