Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Pemerintah Diminta Tunda Kebijakan Tapera, Komisi V DPR Akan Gelar Rapat Khusus

×

Pemerintah Diminta Tunda Kebijakan Tapera, Komisi V DPR Akan Gelar Rapat Khusus

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat kerja dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, yang digelar di Ruang Rapat Komisi V beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar agenda rapat khusus untuk membahas Tapera.

“Saya rasa soal Tapera ini sudah menjadi ramai. Kami akan mengadakan agenda khusus untuk Tapera ini. Kita akan rapat khusus terkait Tapera supaya nanti tuntas. Karena memang kami banyak sekali mendapat pertanyaan dan seterusnya,” ujar Lasarus, Jumat (7/6/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan kepada awak media bahwa ia mendorong pemerintah untuk menunda peraturan Tapera tersebut.

Lasarus mengingatkan pemerintah tentang adanya keberatan dari karyawan dan pengusaha.

“Titik ini yang paling rumit, yang mau dipotong keberatan, yang memotong pun keberatan. Titik temu ini menurut saya yang harus dicarikan jalan keluarnya dulu. Oleh karenanya, kami nanti akan mengundang semua pihak untuk rapat. Dunia usaha, perwakilan buruh, dan teman-teman dari Tapera akan diundang,” tegas Lasarus.

Berita Terkait:  Audit Transportasi Darat Diperketat Jelang Libur Nataru, Komisi V: Jangan Sampai Ada Lagi Korban Jiwa

Hal senada juga disampaikan oleh kolega Lasarus di Komisi V DPR RI, Ridwan Bae. Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini dalam interupsinya mengusulkan agar Komisi V DPR menggelar rapat khusus membahas soal Tapera ini.

“Jadi nanti penjelasannya kita rapat khusus, agak panjang persoalannya ini karena banyak masalah yang harus kita hadapi tentang ini,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi V DPR RI Irene Yusiana Roba Putri juga ikut angkat bicara. Irene mempertanyakan kebijakan program Tapera yang hingga kini terus menuai polemik dan sorotan publik.

Berita Terkait:  Evaluasi Kebijakan Program Tapera: Antara Kewajiban Negara dan Kesulitan Pekerja

Irene menyinggung kebijakan Tapera yang berlaku wajib bagi pekerja swasta yang selama ini sedang menjalani cicilan KPR ataupun yang selama ini sudah mempunyai warisan rumah.

“Tapera gimana nih, Pak? kalau pekerja swasta yang sudah mencicil KPR-nya selama ini atau yang sudah punya warisan selama ini sudah punya rumah nggak butuh lagi perumahan apakah masih diwajibkan?,” tanya Irene.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pemerintah dalam mengatasi kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah seluruh rakyat Indonesia melalui program Tapera hingga kini terus menuai polemik dan sorotan publik.

Pro kontra tapera mencuat setelah Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 diatur bahwa pemberi kerja harus memberikan iuran tapera sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Berita Terkait:  Sinergitas Pusat-Daerah Diperlukan untuk Atasi Krisis Air Bersih

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.

Kemudian, untuk tanggal penyetorannya juga diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Uang tersebut disetorkan ke rekening dana tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur. (r5/pun)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca