SUARAPENA.COM – Pemerintah Kota Bekasi gali potensi PAD pajak reklame dan spanduk. Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini direalisasikan dengan penertiban terhadap rekalame dan spanduk yang tidak taat pajak.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, penertiban reklame dan spanduk yang terbukti melanggar aturan juga menjadi bentuk penataan estetika kota.
“Upaya peningkatan PAD untuk pembiayaan diantaranya melalui sumber pajak reklame, dan agar estetika wajah Kota Bekasi menjadi lebih baik lagi,” kata Tri Adhianto usai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (24/10/2018)
Optimaliasi pendapatan pajak dari rekalame, kata dia, akan terus dikejar hingga akhir tahun 2018 ini. Sementara ini, penyisiran wajib pajak sudah mulai dilakukan di seluruh wilayah kecamatan di Kota Bekasi .
Dalam upaya menggali potensi pajak reklame dan spanduk, Pemerintah Kota Bekasi juga melakukan evaluasi kepada para camat di 12 wilayah kecamatan.
“Ketaatan dalam membayar pajak harus terus meningkat untuk memberikan kontribusi pada pembangunan Kota Bekasi,” pungkas Tri Adhianto. (sng)