Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Polres Metro Bekasi Amankan Pengoplos Tabung Gas Elpiji

×

Polres Metro Bekasi Amankan Pengoplos Tabung Gas Elpiji

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi Amankan Pengoplos Tabung Gas Elpiji
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/10/2018).

SUARAPENA.COM – Polres Metro Bekasi amankan pengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram menjadi 12 kilogram. Pelaku pengoplos tabung gas, TS dimankan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat kami dalami dan benar adanya, sehingga kami amankan tersangka TS berikut barang bukti,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan dalam keterangan kepada media di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10/2018).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selama empat bulan ini, TS sebagai pengoplos tabung gas elpiji mampu meraup keuntungan hingga Rp3 juta per bulan. Dari tabung gas 12 kilogram hasil oplosannya, TS menjualnya dengan harga murah yakni hanya sebesar Rp115 ribu.

Berita Terkait:  Polres Metro Bekasi Anugerahi Penghargaan 31 Orang Pendukung Kinerja Polri

Luthfie mengungkapkan, TS melakukan pengoplosan tabung gas dengan cara menyambungkan dua katup tabung gas elpiji menggunakan selang regulator.

“Ketika sudah tersambung, gas ukuran 3 kilogram diposisikan terbalik dengan tujuan agar gas elpijinya mengalir dan berpindah ke tabung gas 12 kilogram,” ungkapnya.

Selama proses pengoplosan dilakukan tabung gas elpiji 12 kilogram mengalami kenaikan suhu dan terasa panas. Oleh karena itu, pengoplos tabung gas elpiji ini meletakkan tabung gas tersebut di dalam bak air yang dibubuhi dengan es batu.

Berita Terkait:  Polisi Bekuk Komplotan Perampok Spesialis Nasabah Bank di Cikarang

TS dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, da Pasal 10 a, e Uu Ri No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Pasal 30 dan 31 Jo Pasal 32 ayat 2 Uu Ri No 2 tahun 1981 tentang metrologi legal; Pasal 53 huruf d Uu RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Berita Terkait:  Razia Obat-obatan tak Berizin, Polisi Malah Temukan Hewan Dilindungi

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Daihatsu, 70 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pengoplosan, 10 tabung gas ukuran 3 kilogram, 200 tabung gas yang sudah kosong, dua buah selang regulator, 60 tutup segel berwarna putih, dan satu buah bak wana biru. (ars)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca