Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menilai penertiban parkir liar yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar persoalan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut, upaya penegakan hukum yang bersifat reaktif berpotensi membuat masalah serupa terus berulang.
“Penindakan itu perlu, tetapi kalau tidak disertai solusi, kejadian yang sama akan terulang kembali,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (5/1/2026).
Menurut Farhan, persoalan parkir liar tidak bisa diselesaikan hanya melalui razia atau penindakan di lapangan. Diperlukan solusi struktural berupa penyediaan lahan parkir yang memadai dan dikelola secara profesional oleh pemerintah maupun pihak ketiga.
Saat ini, Pemkot Bandung tengah mengidentifikasi sejumlah lahan strategis yang berpotensi dikembangkan menjadi fasilitas parkir. Pengembangan tersebut juga membuka peluang kerja sama dengan investor.
Salah satu konsep yang disiapkan adalah sistem park and ride, yakni skema parkir kendaraan pribadi di titik tertentu sebelum pengguna melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.
“Kita sedang mencari lahan, terutama di titik-titik strategis. Setelah itu, baru kita buka peluang investasi,” ujar Farhan.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian Pemkot Bandung antara lain kawasan gerbang kota seperti Pasteur, serta jalur timur–barat di pusat kota yang selama ini kerap mengalami kepadatan lalu lintas akibat parkir liar.
Farhan menegaskan, langkah ini tidak hanya bertujuan menertibkan parkir ilegal, tetapi juga membangun sistem parkir kota yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung mobilitas perkotaan.
“Warga harus punya jawaban yang jelas ketika bertanya, ‘Saya parkir di mana?’ Itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Farhan. (sp/ziz)










