Suarapena.com, TANGERANG – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar operasi pengamanan minuman keras (miras) di beberapa wilayah.
Operasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Kepolisian.
Operasi pengamanan miras ini dilakukan pada Kamis (7/12/2023) di wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh.
Sasaran operasi adalah warung-warung yang terindikasi menjual miras. Hasilnya, sebanyak 373 botol miras berhasil diamankan oleh petugas.
Kepala Satpol PP, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa penegakan Perda di Kota Tangerang dilakukan secara rutin untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum.
Ia juga mengatakan bahwa barang bukti miras yang didapatkan akan dilakukan pendataan dan para pelanggar akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya tentang Perda nomor 7 Tahun 2005 dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 373 botol miras dari dua warung jamu,” ungkap Wawan, Kasatpol PP Kota Tangerang, Jumat (8/12/2023).
Wawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada gangguan ketertiban umum di lingkungan sekitar melalui aplikasi LAKSA atau call center Satpol PP.
“Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silahkan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664,” tutur dia. (sp/pr)










