Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras) sebagai hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pemusnahan tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Sabtu (28/2/2026), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan ribuan botol miras itu merupakan barang bukti hasil operasi dan razia yang digelar secara berkelanjutan sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.
“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan.
Ia menilai peredaran miras berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Selain itu, konsumsi minuman beralkohol juga dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan serta kehidupan sosial masyarakat, khususnya generasi muda.
Karena itu, Pemkot Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur terkait akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras di wilayahnya.
“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” kata dia.
Sachrudin juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras. Ia mengajak warga menjadikan momentum HUT ke-33 sebagai penguatan komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas daerah.
“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju dan sejahtera,” ucapnya. (sp/pr)










