Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Sumsel

Pemuda Prabumulih Kepung DPRD, Desak Wakil Wali Kota Lepas Jabatan Rangkap

×

Pemuda Prabumulih Kepung DPRD, Desak Wakil Wali Kota Lepas Jabatan Rangkap

Sebarkan artikel ini
Ratusan massa dari Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, Senin (22/9/2025).
Ratusan massa dari Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, Senin (22/9/2025).

Suarapena.com, PRABUMULIH – Jalan Jenderal Sudirman, depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mendadak riuh pada Senin siang. Ratusan massa dari Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) membentangkan spanduk bertuliskan: Mendukung Prabumulih Emas, Menghentikan Praktek Rangkap Jabatan di Pemda.

Aksi yang digelar pada Senin (22/9/2025) tersebut bukan sekadar unjuk rasa. Mereka menuding Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, masih merangkap jabatan sebagai Direktur PT Siang Malam Nusantara, perusahaan yang dikenal mengelola Rumah Makan Siang Malam di kota tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Sekjen FKPP, Arthur Kaunang, dalam orasinya menegaskan bahwa rangkap jabatan pejabat publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Berita Terkait:  Lantaran Surat Himbauan Puluhan Warga Lahan Eks Tapos Geruduk Kantor Camat Jatisampurna

“Kalau seorang pejabat masih nyaman duduk di kursi perusahaan, bagaimana mungkin bisa fokus melayani masyarakat? Ini membuka celah korupsi. Kami minta DPRD segera gunakan hak angket dan berhentikan Franky dari jabatannya,” seru Arthur disambut sorak massa.

Massa juga menuding DPRD terkesan abai dalam menyikapi persoalan tersebut. Isu rangkap jabatan, kata mereka, bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut integritas pemerintahan.

“DPRD jangan hanya diam. Rakyat menunggu sikap tegas, bukan main mata,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Di tengah panasnya aksi, sejumlah perwakilan DPRD dan Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria menerima para demonstran untuk mengundang berdialog di dalam gedung. Meski demikian massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada keputusan resmi.

Berita Terkait:  Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Demo di Kantor Dompet Dhuafa, Ini Enam Tuntutannya

Bagi FKPP, perjuangan ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan harga diri kota. “Prabumulih Emas bukan sekadar slogan. Bersih dari rangkap jabatan harus jadi kenyataan,” pungkas Artur.

Diketahui Undang-undang sebenarnya sudah jelas. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sama-sama menegaskan larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca