Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Penjual Miras di Klapanunggal Digerebek Satpol PP

×

Penjual Miras di Klapanunggal Digerebek Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Penggerebekan Miras di Klapanunggal

SUARAPENA.COM – Penjual Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (PP). Penggerebekan yang dilakukan di RT 03/01 ini berhasil menyita lebih dari 7 dus atau sekitar 75 botol miras dari berbagai merk. Penggerebekan Satpol PP ini juga melibatkan jajaran Polsek dan Koramil dari wilayah setempat.

Camat Klapanunggal Ade Yana Mulyana menjelaskan, penggerebekan dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat bahwa ada toko penjual miras beroperasi di Bulan Ramadhan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Warga mengadu ke pihak kecamatan, dan kita langsung mengintruksikan Satpol PP kecamatan untuk melakukan pemantuan terlebih dahulu,” kata Ade, Sabtu (26/5/2018).

Sebelum melakukan penggerebekan hingga penyegelan toko, pihak Satpol PP melakukan pemantau dan mengutus dua anggotanya untuk menyamar menjadi pembeli.

Berita Terkait:  Wow! Omzet Pemilik Miras Rumahan Ini Capai Rp100 Juta Perbulan

“Kita utus dua orang anggota, dan kita berkoordinasi dengan pihak Polsek maupun Koramil Klapanungga untuk sama-sama melakukan penggerebekan,” terang Kanit Pol-PP Klapanunggal HB Nasution.

Kata dia, toko tersebut di segel melalui tahapan pengawasan hingga keputusan laporan dari Mako Satpol PP terkait teknis penindakan tentang Perda.

“Izin usaha berdagang toko penjual miras tersebut juga tidak nyambung, pasalnya izin yang ada adalah berjualan sembako,” jelasnya.

Berita Terkait:  Satpol PP Kota Makassar Gelar Operasi Penertiban Terhadap 'Pak Ogah'

Sementara Kapolsek Klapanunggal Adhimas Sriyono didampingi Danramil Klapanunggal Kapten CHb K. Zurnita mengatakan, sanksi hukum yang dikenakan kepada penjual miras tersebut yakni Perda terkait larangan menjual minuman beralkohol.

“Karena pemilik penjual miras tersebut memilik izin untuk menjual alkohol, maka pelanggarannya terdapat pada Perda Larangan Menjual Minuman Beralkohol dan teknis tindakannya dipegang oleh Satpol PP Kabupaten Bogor,” paparnya. (dad)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca