Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Taufik Basari, menegaskan bahwa rencana penyelesaian Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada masa sidang IV yang berakhir pada 4 April 2024 masih bersifat tentatif. Keputusan ini dipengaruhi oleh dinamika yang terjadi di DPR.
Dalam rapat Baleg yang diadakan di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pria yang akrab disapa Tobas ini menyatakan, “Ada semangat kuat untuk menuntaskan RUU DKJ secepatnya. Namun, kita harus realistis dengan dinamika yang ada. Meskipun ada usulan untuk membawa RUU ini ke Paripurna pada 4 April, kita harus tetap fleksibel.”
Tobas menambahkan bahwa jika pembahasan RUU DKJ belum selesai pada masa persidangan ini, maka akan ada kemungkinan untuk melanjutkannya di masa sidang yang akan datang.
“Kita harus memahami bahwa meskipun ada target, kita perlu mengikuti proses dinamika yang ada,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, Tobas juga menekankan bahwa pembahasan RUU DKJ tidak perlu terburu-buru.
“DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara sampai IKN Nusantara secara resmi menjadi ibu kota baru. Status ibu kota di Jakarta belum berakhir, terlebih karena IKN masih dalam tahap pembangunan,” tegasnya.
Tobas, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR, menjelaskan bahwa suatu norma UU hanya dapat dianggap tidak berlaku lagi jika dicabut oleh UU baru.
“Meskipun ada batas waktu yang ditetapkan, legitimasi sebuah norma tetap berlaku sampai ada UU baru yang mencabutnya. Ini memberikan kita ruang untuk menanggapi situasi saat ini,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang dinamis dan adaptif, DPR RI berupaya untuk menyelesaikan RUU DKJ dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan, memastikan bahwa proses legislatif berjalan dengan lancar dan efektif. (r5/we/aha)