Suarapena.com, JAKARTA – Upaya penyelundupan lebih dari 11 ribu benih lobster berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri. Dua pelaku berinisial PN (warga Lebak, Banten) dan HM (warga Cianjur, Jawa Barat) diamankan saat hendak mengirimkan benih lobster ilegal melalui jalur darat di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait perikanan di kawasan tersebut. Merespons cepat laporan, tim gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Petugas kami menghentikan sebuah mobil Toyota Calya yang melintas di Jalan Pelabuhan Ratu, tepatnya di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Saat digeledah, ditemukan dua boks sterofoam berisi total 11.543 benih bening lobster tanpa dokumen resmi,” ujar Brigjen Pol Idil Tabransyah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Selasa (17/6/2025).
Selain benih lobster, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu ponsel Oppo A54, dan dokumen kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut estimasi pihak berwenang, potensi kerugian negara akibat aksi penyelundupan ini mencapai lebih dari Rp461 juta. Penyelundupan benih lobster tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia, tetapi juga merugikan perekonomian nasional. Karenanya, Polairud terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas perikanan ilegal guna menjaga keberlanjutan sumber daya laut. (sp/hp)







