Suarapena.com, JAKARTA – Meski sudah banyak diungkap dan ditindak, pinjaman online (Pinjol) ilegal masih menjadi momok bagi sebagian masyarakat, terutama di daerah.
Banyak korban yang terjerat bunga tinggi, penagihan paksa, hingga penyebaran data pribadi. Oleh karena itu, moratorium atau penghentian sementara izin usaha Pinjol diharapkan dapat terus berlanjut.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam pertemuan dengan otoritas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Puteri, isu Pinjol masih menjadi perhatian utama dan mendominasi pembahasan di pertemuan tersebut.
Puteri mengatakan, OJK harus terus melakukan moratorium Pinjol sampai ada regulasi yang lebih ketat dan sistem yang lebih siap untuk mengawasi dan mengatur industri Pinjol.
Selain itu, OJK juga harus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan Pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dan kecepatan.
“Kabar baiknya adalah moratorium Pinjol akan terus dilanjutkan. OJK sendiri masih mempersiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturannya. Kami dari DPR akan terus mengawal dan mendukung langkah OJK ini,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2024).
Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan, menjelang bulan puasa dan lebaran, kebutuhan masyarakat akan meningkat dan Pinjol ilegal bisa menjadi godaan.
Puteri berharap, tidak ada lagi korban jiwa akibat Pinjol ilegal, seperti yang pernah terjadi di daerah pemilihannya, Jabar VII.
“Kami sangat berharap, menyambut bulan puasa dan lebaran ini, tidak ada lagi korban Pinjol yang bergelimpangan. Khususnya di daerah pemilihan saya di Jawa Barat, Pinjol sudah memakan korban jiwa. Ada yang sampai bunuh diri karena ditagih. Ini sangat memprihatinkan dan harus dicegah,” tutur Puteri. (r5/mh/aha)