SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal minuman keras (Miras). Ketua DPC PKB Kota Bekasi Ahmad Ustuchri mengaku bersyukur dengan pencabutan perpres tersebut.
“Di Indonesia mayoritas muslim yang taat, kita dari awal sudah dididik untuk menjauhi dan menghindari miras dan judi,” tegasnya, Selasa (2/3/2021).
Meski sebuah kebijakan disebut tidak mampu menyenangkan semua pihak, tetapi ia melihat ada ukuran-ukuran yang tidak boleh dilangggar oleh seorang pengambil kebijakan.
Ustuchri menambahkan, pencabutan perpres juga bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam mengesahkan sebuah aturan maupun undang-undang. Menurutnya, sebelum sebuah aturan disahkan dan diberlakukan perlu adanya sebuah diskusi, atau mendengarkan aspirasi dari para tokoh dan ahli.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi ini menilai, pencabutan perpres tersebut bisa menjadi momentum bagi penegakan peraturan miras yang berlaku di lingkungan sekitar. Ia mencontohkan masih adanya peredaran miras ilegal yang bahkan berjualan di dekat sekolah maupun rumah ibadah.
“Kita mendukung penuh pencabutan Perpres Nomor 10. Ini saya kira harus jadi komitmen bersama, jangan hanya sekedar lip service. Penegakannya di beberapa tempat yang saya kira ini harus dioptimalkan,” katanya.
Ia menambahkan, pencabutan perpres oleh Jokowi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan. Apalagi melihat Indonesia sebagai negara yang demokratis, sehingga seorang kepala negara juga harus mau mendengar aspirasi rakyatnya.
“Saya kira ini sudah tepat, karena mau mendengar ulama dari kalangan NU, Muhammadiyah,MUI, tokoh masyarakat, kalangan akar rumput, dan sebagainya,” pungkasnya. (sng)










