Scroll untuk baca artikel
News

Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan, Iko Uwais Diminta Kooperatif

×

Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan, Iko Uwais Diminta Kooperatif

Sebarkan artikel ini
Aktor Iko Uwais (Foto/tangkapan layar Instagram @iko.uwais)
Aktor Iko Uwais (Foto/tangkapan layar Instagram @iko.uwais)

SUARAPENA.COM – Polisi kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap aktor Iko Uwais soal kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang bernama Rudi.

Pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis (30/6/2022) mendatang. Kepolisian meminta agar Iko Kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ini merupakan panggilan kedua kalinya setelah sebelumnya Iko tak datang pada Sabtu, 25 Juni 2022 kemarin.

Berita Terkait:  Polisi Masih Buru Dua Tersangka Mafia Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

Lantaran itu, pihaknya kembali menjadwalkan untuk Iko Uwais pada Kamis mendatang untuk menjalani pemeriksaan.

“Sedianya hari Sabtu kemarin Uwais Qorny mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Bekasi Kota. Namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Berita Terkait:  Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka Setelah Video Lecehkan Anak Kandung Viral

Menurut Zulpan, tak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penjemputan paksa kepada Iko jika tetap tak hadiri dalam pemeriksaan.

“Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan. Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan, meski kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya Iko Uwais dimungkinkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berita Terkait:  Polda Metro Jaya Akhirnya Buka Suara: Bukan Teror

“Nanti kita lihat penanganan di Polres Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais,” tuturnya. (Red/cr17)