SUARAPENA.COM – Polisi kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap aktor Iko Uwais soal kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang bernama Rudi.
Pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis (30/6/2022) mendatang. Kepolisian meminta agar Iko Kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ini merupakan panggilan kedua kalinya setelah sebelumnya Iko tak datang pada Sabtu, 25 Juni 2022 kemarin.
Lantaran itu, pihaknya kembali menjadwalkan untuk Iko Uwais pada Kamis mendatang untuk menjalani pemeriksaan.
“Sedianya hari Sabtu kemarin Uwais Qorny mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Bekasi Kota. Namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Menurut Zulpan, tak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penjemputan paksa kepada Iko jika tetap tak hadiri dalam pemeriksaan.
“Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan. Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan, meski kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya Iko Uwais dimungkinkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Nanti kita lihat penanganan di Polres Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais,” tuturnya. (Red/cr17)