Scroll untuk baca artikel

Hukrim

Polisi Masih Buru Empat Orang Lagi terkait Pabrik Narkoba di Bali

×

Polisi Masih Buru Empat Orang Lagi terkait Pabrik Narkoba di Bali

Sebarkan artikel ini
ilustrasi empat tersangka DPO yang masih diburu terkait pabrik narkoba di Bali yang dibongkar oleh Polri.

Suarapena.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih memburu empat orang tersangka yang terlibat dalam pembongkaran pabrik narkoba jenis hashish di Uluwatu, Bali.

Pabrik tersebut terbongkar pada 18 November 2024, dengan nilai barang bukti yang mencapai Rp1,5 triliun.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Empat orang tersangka yang terlibat dalam peracikan dan pengemasan narkoba saat ini sudah kami amankan, namun empat orang lainnya masih dalam pencarian sebagai DPO,” ujar Kapolri dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Menurut Jenderal Sigit, barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan pabrik tersebut antara lain 1.163.210 butir Happy Five, 132,9 kilogram hashish, serta bahan baku pembuatan narkoba.

Selain itu, terdapat pula 7.365 cartridge yang diduga untuk jenis vape dan 17 unit mesin yang digunakan dalam produksi.

Berita Terkait:  Modus Gaun Pengantin, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi

“Total estimasi nilai barang bukti yang kami amankan sebesar Rp1,52 triliun. Bila seluruh barang ini beredar, dapat berdampak pada 1,49 juta orang. Namun, dengan keberhasilan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan hampir 10 juta masyarakat dari bahaya narkoba,” tambah Kapolri.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menceritakan, kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan 25 kilogram hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, mengarah pada pabrik rahasia di Bali yang memproduksi narkoba tersebut.

Data pendukung, seperti pengiriman mesin cetak Happy Five dan bahan kimia dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, membantu polisi membongkar jaringan ini.

Berita Terkait:  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 99 Kg di Aceh, Satu Tersangka Ditangkap

Sebagai bagian dari pengungkapan, empat tersangka telah ditangkap, yaitu MR, RR, N, dan DA, yang terlibat dalam proses peracikan narkoba.

Namun, empat orang lainnya lagi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni DOM yang berperan sebagai pengendali, MAN sebagai penyewa villa, RMD yang bertanggung jawab dalam peracikan dan pengemasan, serta IC sebagai perekrut karyawan.

Pabrik ini memproduksi hashish dengan cara mengekstrak kandungan THC dari ganja. Setiap 1.000 gram ganja dapat menghasilkan 200 gram hashish.

Harga 1 gram hashish yang beredar di pasaran mencapai 220 USD atau setara dengan Rp3,5 juta. Jika tidak segera dihentikan, narkoba ini dapat menyebabkan kerusakan sosial yang sangat besar di masyarakat. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca