Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polres Bekasi Kota Amankan 31 Kg Ganja dari Tiga Pelaku

×

Polres Bekasi Kota Amankan 31 Kg Ganja dari Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Suasana konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota terkait pengungkapan 31 kg narkotika jenis ganja, Rabu (2/2/2022).
Suasana konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota terkait pengungkapan 31 kg narkotika jenis ganja, Rabu (2/2/2022).

SUARAPENA.COM – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis ganja.

Sebanyak 31 Kilogram ganja berhasil diamankan dari para tersangka yang berjumlah tiga orang.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan menerangkan, Kasus pengungkapan ganja dengan jumlah besar itu berdasarkan pengembangan dari beberapa lokasi.

Diantaranya, di wilayah Jatibening, Pondok Gede, Bekasi dan di wilayah Bogor.

“Iya dari dua TKP, kita amankan narkotika jenis ganja seberat 31 Kilogram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan dalam keterangannya di Kota Bekasi, Rabu (2/2/2022).

Dari kejahatan ini, penyidik telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku.

Berita Terkait:  Buka Pesantren Argoforestri, Al-Mizan MoU dengan IPB

Ketiga tersangka berinisial NH, BN dan AL semuanya laki-laki berhasil diamankan petugas berikut barang bukti kendaraan minibus yang digunakan untuk mengangkut narkotika seberat 31 Kilogram itu.

Ditemukan juga sebuah timbangan yang diduga akan digunakan untuk menimbang. Satu unit HP, dan 3 HP milik para pelaku.

Zulpan mengatakan, narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Medan yang dibawa oleh para tersangka menggunakan mobil dengan jalur darat.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti di Jl. Kali Suren kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Polisi pun kembali menyita ganja dengan berat 250 gram dan 100 gram di Jl. Jaman Nairin, Sasak Panjang Tajuk Halang, Bogor.

Berita Terkait:  Revitalisasi Pengembangan Stasiun Bekasi Capai 78,84 Persen

“Berar 1 kilo sebanyak 24 bungkus, dan 14 bungkus berlakban coklat dengan berat perbungkus setengah kilogram,” ujar Zulfan.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. Atau denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Mengingat banyaknya jumlah narkotika yang berhasil diamankan, tersangka juga terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Bo/cr05)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca