SUARAPENA.COM – Sabu seberat 8,7 kg dengan nilai Rp20 miliar berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam giat rutin di kawasan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Senin (27/2) lalu.
Kapolda Jambi, Brigjend Pol Yazid Fanani mengungkapkan empat pelaku yakni, DP, FS, HK, dan ES diduga terlibat sindikat narkoba internasional. Dua dari mereka berasal dari Kepulauan Batam, dan dua lainnya berasal dari Jambi.
“Kita jangan kalah melawan kejahatan narkoba, perang lawan narkoba akan terus ditingkatkan, untuk itu kita sangat perlu sinegitas seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia, yang diedarkan ke Indonesia melalui jalur laut dengan daerah tujuan Palembang dan Jakarta. Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti transaksi lain berupa 1 pucuk air softgun, uang tunai Rp13,4 juta, dan satu unit mobil Avanza dengan Nopol BH 1660 HS.
Sementara Empat Tersangka WNI, dua diantaranya berasal dari kepulauwan Batam dan dua Dari Jambi berinisial DP, FS, HK dan ES. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 KUHP dengan ancaman seberat-beratnya hukuman mati.
Diakui Yazid, penangkapan kasus ini merupakan salah satu kasus terbesar yang terungkap di Provinsi Jambi. Dia berharap agar seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Saya percaya polres bisa melanjutkan kasus ini,” pungkasnya. (ded)