Suarapena.com, BEKASI – Kabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bekasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara resmi menetapkan dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, Jumat (24/10/2025).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa dengan disahkannya APBD Perubahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera merealisasikan berbagai program, termasuk pencairan Tunjangan Profesi dan Penghasilan (TPP) bagi para PPPK.
“DPRD Kota Bekasi telah menyelesaikan penetapan dan pengesahan APBD Perubahan 2025. Setelah dievaluasi oleh Gubernur, kita sudah mendapatkan nomor register, sehingga resmi menjadi Perda APBD Perubahan 2025,” ujar Sardi Efendi, Jumat (24/10/2025).
Tak hanya mengumumkan pengesahan APBD, Sardi juga mendesak Pemkot Bekasi agar segera mencairkan TPP PPPK untuk periode Juli hingga Oktober 2025.
“Kami berharap kesepakatan APBD Perubahan ini bisa segera memberikan kesejahteraan bagi sekitar 8.000 PPPK di Kota Bekasi. TPP sebesar Rp1,5 juta per bulan akan dibayarkan pada November mendatang, dirapel untuk empat bulan,” jelasnya.
Politisi Fraksi PKS itu juga mengingatkan agar tidak ada lagi penundaan pencairan tunjangan tersebut, mengingat TPP merupakan hak yang sudah seharusnya diterima oleh para PPPK yang telah mengabdikan diri untuk pelayanan publik di Kota Bekasi.
“Saya minta kepada Wali Kota, Sekda, dan seluruh OPD segera mencairkan. Ini hak PPPK yang sudah bekerja dan mengabdi untuk Kota Bekasi,” tegas Sardi. (sp/pkt)










