Suarapena.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar merilis sejumlah kasus kriminal yang terjadi pada menjelang pergantian tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Rilis kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, SH, SIK, MH, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli, bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (05/01/2026).
Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa terdapat tiga perkara yang terjadi pada malam pergantian tahun dan setelahnya, yakni kasus penandatanganan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kasus pembunuhan berencana, serta kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
Kasus pertama merupakan tindak pidana kejahatan secara bersama-sama di muka umum yang melibatkan sekitar enam orang tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2025, saat para pelaku terlibat tawuran yang dipicu oleh permainan petasan.
Akibat terjadinya tersebut, korban meninggal dunia setelah dikeroyok secara bersama-sama. Karena kejadian masih terjadi pada tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang adik terhadap kakak kandungnya, yang memicu masalah uang. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga penyidik menerapkan KUHP baru.
Kapolrestabes menjelaskan, pelaku mendatangi korban untuk menagih uang terkait kesepakatan sebelumnya. Namun karena tidak mendapatkan uang yang dimaksud, pelaku kemudian melakukan penusukan sebanyak dua kali, masing-masing di bagian tangan dan pinggang korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Adik kandung mendatangi korban dan ketika sudah sampai di korban masih juga tidak mendapatkan uangnya dan melakukan penusukan. Penusukan ada dua, satu di tangan dan satu pinggang,” ungkap Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dan lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Tamalate, pada tahun 2026. Korban berinisial K , sedangkan pelaku adalah pasangan suami istri Sukarno dan Sumarniati.
Dalam kronologinya, kata Kombes Pol Arya Perdana, pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan karyawannya. “Korban kemudian dipaksa masuk ke kamar oleh kedua pelaku, mengalami ciuman, dan dipaksa melakukan hubungan badan yang direkam menggunakan video,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video serta bukti persetubuhan antara tersangka dan korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (Sp/SR)










