Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bareskrim Pulangkan 249 WNI dari Kamboja, Iming-iming Kerja Gaji Besar tapi…

×

Bareskrim Pulangkan 249 WNI dari Kamboja, Iming-iming Kerja Gaji Besar tapi…

Sebarkan artikel ini
Hasil asesmen, Bareskrim pulangkan 249 WNI bermasalah dari Kamboja.
Hasil asesmen, Bareskrim pulangkan 249 WNI bermasalah dari Kamboja.

Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026. Ratusan WNI tersebut diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui sejumlah penerbangan pada periode 22–31 Januari 2026.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Sebanyak 249 WNIB telah dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat,” kata Nurul, Selasa (10/2/2026).

Gelombang pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 dengan satu penerbangan yang membawa 91 orang. Sementara gelombang kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, masing-masing 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam hari, serta 31 orang pada 31 Januari 2026.

Berdasarkan hasil asesmen Subdirektorat III PPO Bareskrim Polri, sebagian besar WNIB direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu berada di Kamboja. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga judi online.

Berita Terkait:  Ungkap Dua Pangkalan Gas Oplosan, Bareskrim Tegaskan Tak Ada Toleransi

Informasi lowongan kerja tersebut disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial, seperti Facebook dan Telegram. Para WNIB juga difasilitasi tiket perjalanan oleh pihak perekrut.

“Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung oleh pihak yang merekrut. Mereka berangkat melalui Singapura dan Thailand menggunakan visa turis,” ujar Nurul.

Adapun rute perjalanan yang kerap digunakan antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.

Sesampainya di Kamboja, para WNI tersebut ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring. Mereka bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Meski kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, para pekerja tidak bebas keluar gedung karena pengamanan yang ketat.

Sebagian WNIB mengaku telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun, ada pula yang belum menerima gaji atau hanya dibayar tunai tanpa kejelasan.

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Kering di Pontianak

Dari total 249 WNIB yang dipulangkan, hanya tiga orang yang menyatakan kesediaannya membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Hanya tiga WNI yang bersedia melaporkan kasus ini dan akan melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai domisili,” kata Nurul.

Nurul menambahkan, sebagian besar WNIB tidak lagi memiliki barang bukti, seperti telepon genggam atau dokumen perjalanan. Dalam setiap proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI dan KJRI melalui Brafaks.

Setibanya di Indonesia, para WNIB kembali menjalani asesmen lanjutan untuk memastikan apakah mereka termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial,” ujar Nurul. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca