Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polri Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur

×

Polri Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia di Laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dalam operasi ini, lima orang tersangka diamankan dan 19 kilogram sabu disita.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Ya, kami telah menangkap jaringan narkoba internasional di laut Aceh Timur,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (17/4/2024).

Berita Terkait:  Polri Serukan Masyarakat Berperan Aktif dalam Perang Melawan Narkoba

Brigjen Mukti menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memerangi jaringan internasional narkoba di wilayah itu.

Ia menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, dengan dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penerima, dan satu orang sebagai pengendali.

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan, Empat Orang Ditangkap

“Pengirim sabu mendapat bayaran Rp10 juta per kilogram, dan barang haram tersebut akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa lokasi,” katanya.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian melibatkan pengawalan dari perairan Malaysia hingga ke perairan Aceh Timur menggunakan kapal nelayan oskadon. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca