Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Proses PAW Ahmad Ustuchri Tidak Mudah, Kuasa Hukum: Jika Sengketa Internal Tidak Selesai Bisa Jalur Peradilan

×

Proses PAW Ahmad Ustuchri Tidak Mudah, Kuasa Hukum: Jika Sengketa Internal Tidak Selesai Bisa Jalur Peradilan

Sebarkan artikel ini
Proses PAW Ahmad Ustuchri Tidak Mudah, Pengacara: Jika Sengketa Internal Tidak Selesai Bisa Jalur Peradilan
Amin Fahrudin. Foto: detikcom

Suarapena.com, BEKASI – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri berlangsung alot sejak 2021 lalu. Ahmad Ustuchri melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin mengaskan bahwa kliennya masih memiliki peluang untuk mengajukan keberatan dan Upaya hukum. Amin Fahrudin menilai, pemberhentian kliennya tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan bahwa dalam sengketa partai politik, terutama dalam teknik pemberhentian anggota yang bersangkutan, itu masih mempunyai peluang untuk mengajukan keberatan dan upaya hukum. Dalam hal ini kami sedang mengajukan upaya hukum ke meja hijau di Pengadilan Negeri Bekasi,” ujar Amin Fahrudin, Selasa (19/9/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Amin Fahrudin menambahkan bahwa surat keputusan (SK) DPP PKB untuk memberhentikan kliennya hanya sesuai dengan pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang Partai Politik yang memberi ruang bagi penyelesaian sengketa internal partai politik. Namun, jika tidak selesai, maka ada ruang untuk penyelesaian melalui jalur institusi negara atau jalur institusi peradilan.

Berita Terkait:  Ustuchri Nilai Ketua Umum PBNU Mampu Menjaga Perdamaian Dunia

“Jadi PAW (Pergantian Antar Waktu) tidak bisa dijalankan manakala ada gugatan dan gugatan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi karena ini merupakan negara hukum dan seluruh pihak yang berperkara ini adalah pihak yang menjadi representasi kekuatan politik yang seharusnya melek terhadap sistem hukum ini, seharusnya paham bahwa ketika ada sengketa maka segala sesuatunya itu tidak bisa ditindaklanjuti menunggu hasil putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi atau di tingkat PK nanti di Mahkamah Agung,” jelas Amin Fahrudin.

Amin Fahrudin juga berharap agar semua pihak terutama para tergugat dari DPC PKB Bekasi ini bisa memahami regulasi dan aturan yang ada sehingga bisa menyelenggarakan kekuasaan ini dengan damai. Dia juga menegaskan bahwa siapapun yang menang dalam perkara ini harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak.

Berita Terkait:  Apresiasi Program Nusantara Mengaji, Hanif Dhakiri Kunjungi Pondok Pesantren Fatahillah Bekasi

“Sekali lagi kami harap ini kepada semua pihak terutama kepada para tergugat ini ya dari DPC PKB Bekasi ini minta tolonglah Anda sedikit memahami regulasi dan aturan yang ada, sehingga kita bisa menyelenggarakan kekuasaan ini dengan damai karena sudah ada aturan dan hukum yang berlaku. Siapapun yang menang kita patuhi, siapapun yang menang sekali lagi itu kita harus hormati dan kita patuhi. Apakah nanti penggugat atau tergugat siapapun yang akan menjadi semua pihak wajib mematuhi apa yang menjadi putusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” tutupnya. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca