Suarapena.com, BEKASI — Sejak dua kali pertemuan mediasi antara warga RW18 Perumahan Cibubur Residence (Cires)dengan pengembang proyek Apartemen Majapahit Suites (The MAJ) pada tanggal (19/1) dan (25/1), sampai sekarang belum menemukan kesepakatan atas tuntutan aspirasi yang diajukan oleh warga Cires tersebut.
Tuntutan warga Cires tersebut sudah berlangsung sejak 2021 silam, kini dampak yang di timbulkan atas berjalannya proyek pembangunan apartemen The MAJ itu mengakibatkan kerugian yang besar bagi warga perum Cires. Diantaranya rumah retak, kebisingan, polusi udara hingga getaran yang membuat warga RW18 disana tak bisa tenang menjadi kehidupan sehari-harinya dikediamannya hingga mengancam kesehatan warga pemukiman sebelah dari proyek apartemen itu.
Ditambah lagi, menurut pengakuan pihak pengembang apartemen pada mediasi di kantor kecamatan (19/1) lalu mengatakan proses pelaksanaan proyeknya akan berlangsung selama kurang lebih 5 tahun.
Berbagai cara pemerintah kota bekasi melalui pihak kecamatan hingga Dinas terkait menengahi dengan mediasi kedua belah pihak agar kondusif. Namun tuntutan aspirasi yang dilayangkan warga RW18 belum juga di akomodir pihak pengembang apartemen The MAJ.
Ditambah lagi, pengakuan dari Thomas selaku dari Majapahit Suite mengklaim dalam kepengurusan perizinannya sudah melalui proses sesuai aturan.
Kendati demikian, pengakuan klaim pihak pengembang apartemen Majapahit Suite sudah memiliki izin namun sampai sekarang terkait dampak lingkungan yang negatif masih di rasakan oleh pemukiman yang bersebelahan langsung yakni warga RW18 Perumahan Cibubur Residence.
“Kita sudah melalu proses perizinan yang panjang. Dan untuk lingkungan kita sudah memenuhi kewajibannya untuk lingkungan RW 01 dan RW 16,” tandasnya, Jumat (19/1) beberapa waktu lalu.