Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Puan Tegaskan Tak Ada Revisi UU MD3, Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR

×

Puan Tegaskan Tak Ada Revisi UU MD3, Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tidak ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Pernyataan ini disampaikan menyusul isu yang beredar mengenai kemungkinan revisi UU MD3 dalam konteks pemilihan Ketua DPR tahun 2024.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kami, para pimpinan DPR, bersatu padu dalam menghormati UU MD3. Undang-undang ini harus dihormati, dilaksanakan, dan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Berita Terkait:  Merayakan 65 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Jepang: Puan Maharani Hadiri Resepsi di KBRI Tokyo

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menambahkan bahwa dirinya belum pernah mendengar isu tentang revisi tersebut.

Puan menegaskan kembali bahwa UU MD3 harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada saat ini.

“Proses pemilihan umum telah berjalan, dan UU MD3 harus dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saya tidak pernah mendengar tentang hal tersebut, ya Pak Dasco?” tanya Puan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menjawab dengan ‘belum’.

Berita Terkait:  DPR RI Setujui Pencalonan Letjen TNI Muhammad Herindra Sebagai Kepala BIN

Hasil pemilihan umum tahun 2024 menunjukkan bahwa PDI-Perjuangan kembali memenangkan suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif untuk ketiga kalinya berturut-turut, diikuti oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra.

“Pemenang pemilu legislatif seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR, dan itu yang dapat saya sampaikan,” pungkas Puan. (r5/we/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca