Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

Ramai-ramai DPR Sambangi Meikarta yang Kini Mangkrak

×

Ramai-ramai DPR Sambangi Meikarta yang Kini Mangkrak

Sebarkan artikel ini
DPR RI lintas Komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ramai-ramai mengunjungi pembangunan proyek apartemen Meikarta yang mangkrak, Selasa (14/2/2023).
DPR RI lintas Komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ramai-ramai mengunjungi pembangunan proyek apartemen Meikarta yang mangkrak, Selasa (14/2/2023).

Suarapena.com, BEKASI – Rombongan DPR RI dari lintas Komisi belum lama ini meninjau langsung lokasi pembanguan proyek apartemen Meikarta yang kini mangkrak.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari upaya mencari penyelesaian yang dialami oleh para konsumen Meikarta yang telah berulang kali mengadukan persoalannya ke DPR.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, peninjauan ini merupakan kunjungan untuk melihat kondisi bangunan yang sudah lama mangkrak, sehingga membuat para konsumen merasa dibohongi dan dirugikan.

“Kemarin keluhan dari konsumen ke beberapa komisi (DPR) yang pada akhirnya kita terima. Pada hari ini kami sudah melakukan kunjungan untuk mengecek fakta lapangan, lalu kami sudah mengadakan dialog dengan manajemen. Sehingga apa yang dikeluhkan oleh konsumen sudah diakomodir oleh manajemen,” ujar Dasco kepada media di sela kunjungannya, Selasa (14/2/2023).

Diketahui, konflik yang terjadi antara konsumen dan pengembang Meikarta menimbulkan berbagai polemik.

Puncaknya, puluhan orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengadu ke DPR RI pasca dilayangkannya gugatan oleh pengembang Lippo Group melalui anak usahanya PT Mahkota Semesta Utama kepada 18 konsumen.

Berita Terkait:  Ikut Serta DPR Dalam Hari Bumi Diharapkan Beri Kontribusi Nyata

Gugatan yang dilayangkan kepada konsumen sejumlah Rp56 miliar, meskipun pada akhirnya gugatan tersebut telah dicabut. Hal itu disampaikan oleh Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Ketut Budi Wijaya yang menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR pada Senin (13/2/2023) lalu.

Lantaran itu, Dasco meminta kepada Komisi III yang membidangi masalah Hukum agar ikut memantau pencabutan gugatan tersebut.

“Pertama, soal gugatan pengadilan sudah dicabut oleh manajemen dan tinggal kita nanti akan minta kepada komisi teknis dalam hal ini Komisi III (hukum) untuk memantau sampai sejauh mana penetapan pencabutan oleh pengadilan,” tuturnya.

Selain gugatan, masalah lain yang dibahas adalah terkait permintaan pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh konsumen terhadap 130 unit apartemen yang telah dibeli. Permintaan pengembalian dana ini lantaran sejak 2017 hingga kini pembangunannya belum juga rampung.

Dasco menegaskan bahwa tidak ada skema pengembalian dana secara langsung. Meski begitu, konsumen tetap bisa mendapatkan kembali uangnya setelah unit tersebut laku di pasar sekunder melalui proses titip jual yang dilakukan oleh manajemen.

Berita Terkait:  DPR Setuju Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

“Tadi kami sudah dipaparkan oleh manajemen bagaimana supply dan demand-nya dari Meikarta ini dan manajemen mengambil kebijakan untuk para konsumen yang ingin meminta dananya kembali proses titip jual melalui manajemen. Kalau melihat arus dari supply dan demand paling lama 1 bulan itu 130an (unit) itu sudah selesai,” kata Dasco.

Untuk menghindari polemik serupa, DPR akan tetap memantau pembangunan Meikarta melalui komisi-komisi terkait. Dasco memastikan pendampingan akan tetap dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pembeli.

“Untuk menjaga supaya hal-hal tersebut tidak terjadi lagi dan juga supaya juga apa yang sudah dikeluarkan oleh konsumen-konsumen lain itu tetap terjaga, kami dari DPR RI dalam hal ini komisi terkait nanti akan ikut memantau proses kelancaran pembangunan, proses kelancaran atau serah terima unit-unit yang sudah selesai dan juga kami akan melakukan pendampingan kepada konsumen yang sudah membeli agar haknya dapat terpenuhi,” pungkasnya. (Sp/Pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca