Suarapena.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan utama, Senin (20/4/2026).
Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Otista, Jalan M. Toha, dan Jalan Merdeka yang selama ini kerap dipadati aktivitas PKL.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan pihaknya masih menemukan banyak PKL yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Petugas masih mendapati PKL yang berjualan di trotoar, badan jalan, jalur hijau, hingga saluran air. Padahal, area tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum,” kata Mulyani dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga estetika kota dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Mulyani, keberadaan PKL di lokasi terlarang dapat mengganggu pejalan kaki serta memperlancar arus lalu lintas.
“Penertiban ini juga bertujuan agar ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban.
“Penegakan perda ini penting untuk mewujudkan lingkungan kota yang tertib, aman, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Satpol PP turut mengimbau para PKL agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.
Mulyani menilai, kesadaran bersama menjadi faktor penting dalam mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, nyaman, dan layak huni. (sp/pr)










