Scroll untuk baca artikel

HeadlineNewsPar-Pol

DPR Sebut Kritik Pandji Lewat Komedi Wajar, Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

×

DPR Sebut Kritik Pandji Lewat Komedi Wajar, Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR merespons komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke Polisi usai tampil dalam stand up comedy nya berjudul Mens Rea. Menurutnya kritik lewat komedi itu hal yang wajar.
Anggota Komisi III DPR merespons komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke Polisi usai tampil dalam stand up comedy nya berjudul Mens Rea. Menurutnya kritik lewat komedi itu hal yang wajar.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kritik yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono melalui stand up comedy berjudul Mens Rea merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

“Kritik melalui Mens Rea wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik lewat seni dan komedi, selama dilakukan dengan etika,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Abdullah menegaskan, konten komedi tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik, bukan dengan pelaporan ke polisi.

Berita Terkait:  Komisi III DPR Kunjungi Mitra Kerja di Surabaya, Soroti Kasus OTT di Kejaksaan

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” kata legislator Fraksi PKB tersebut.

Meski begitu, Abdullah mengingatkan masyarakat, termasuk para seniman dan komika, agar tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik, terutama yang ditujukan kepada pemerintah maupun pejabat publik.

“Kritik dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” tambahnya.

Berita Terkait:  Komite Reformasi Polri Dibentuk, DPR Beri Sejumlah Catatan Prioritas

Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman materi stand up comedy yang disampaikan Pandji. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca