Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penertiban reklame bando yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan estetika kota. Kali ini, sebuah reklame videotron yang melintang di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), tepatnya di depan Hotel Santika Bandung, dibongkar pada Kamis (18/6/2026) malam hingga Jumat (19/6/2026) dini hari.
Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan selesai pada pukul 04.30 WIB. Reklame yang ditertibkan berupa videotron dua muka berukuran 4 x 12 meter yang membentang di atas badan jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menata ruang kota dan memastikan seluruh media reklame mematuhi aturan yang berlaku.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata ruang kota sekaligus memastikan seluruh media reklame yang terpasang memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Sebelum proses pembongkaran dilakukan, petugas menutup sementara ruas Jalan LLRE Martadinata untuk menjaga keselamatan pekerja dan pengguna jalan.
Menurut Bambang, langkah tersebut diperlukan karena posisi reklame berada tepat di atas badan jalan sehingga proses pembongkaran harus dilakukan secara hati-hati.
“Penutupan jalan dilakukan agar proses pembongkaran dapat berjalan lancar serta tidak membahayakan masyarakat yang melintas di lokasi kegiatan,” ujarnya.
Pembongkaran dilakukan terhadap konstruksi reklame bando beserta panel LED videotron yang terpasang. Petugas gabungan dikerahkan dengan dukungan sejumlah peralatan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai prosedur keselamatan kerja.
Selama proses berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif. Tidak terjadi gangguan maupun insiden yang menghambat jalannya kegiatan.
Bambang mengungkapkan, reklame yang dibongkar di Jalan Riau tersebut merupakan reklame bando ke-12 yang telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Ia menilai keberadaan reklame yang melintang di atas jalan tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan dan ketertiban ruang publik.
Karena itu, Pemkot Bandung akan terus melanjutkan penataan reklame secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Proses pembongkaran dapat diselesaikan sesuai rencana tanpa adanya kejadian yang tidak diinginkan,” kata Bambang. (sp/rob)










