SUARAPENA.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal perijinan Meikarta. Dia menyebut perijinan dalam bidang tata ruang, amdal, IMB dan lain-lain adalah wewenang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“MEIKARTA, Perijinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi,” tulis Ridwan Kamil melalui akun resmi instagramnya @ridwankamil, yang diunggah pada Minggu (21/10/2018) malam.
Wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Rekomendasi ini, kata dia, hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah.
Dari 500 Ha yang direncanakan dan 143 Ha yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada masa Gubernur sebelumnya telah merekomendasikan 85 Ha. Dengan demikian, dari kajian sementara ini tidak ada masalah administrasi pengajuan 85 Ha.
“Jika ada masalah suap menyuap pada ijin-ijin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil,” tegas Ridwan Kamil.
Selanjutnya, sebagai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secepatknya akan melakukan review dan kajian secara menyeluruh, dan adil terkait menyikapi proyek Meikarta di masa mendatang. (sng)