Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan permintaan pembatalan kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Permintaan ini muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021 menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.
Rieke menyatakan dukungannya untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang Tapera.
Pada Rapat Paripurna DPR RI, 4 Juni 2024 kemarin, dia menyoroti carut marut dalam pengelolaan dana Tapera oleh Badan Pengelola Tapera.
“Salah satu temuan dari audit BPK adalah bahwa sekitar 124.960 pegawai negeri sipil (PNS) tidak dapat mencairkan total uang sebesar Rp567,5 miliar yang telah mereka setor. Maka perlun audit menyeluruh oleh BPK RI terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera dari tahun 2020 hingga 2023 di seluruh provinsi,” ungkap Rieke, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, Rieke juga meminta BPK RI untuk mengaudit dana Bapertarum-PNS senilai Rp11,8 triliun yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera. Selanjutnya, dia menekankan pentingnya audit terhadap bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK.
Terakhir, Rieke mendukung Kejaksaan Agung dan KPK dalam mengusut investasi fiktif senilai sekitar Rp1 triliun yang diduga dilakukan oleh PT Tapera.
Dia juga mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pension atau ahli waris peserta yang telah meninggal. (r5/rnm/aha)