Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Rieke Diah Pitaloka Minta Kebijakan Tapera Dibatalkan, Singgung Temuan BPK

×

Rieke Diah Pitaloka Minta Kebijakan Tapera Dibatalkan, Singgung Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan permintaan pembatalan kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Permintaan ini muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021 menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Rieke menyatakan dukungannya untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang Tapera.

Berita Terkait:  Erick Thohir Pecat Direksi KFD, DPR: Bukti Ketegasan Negara

Pada Rapat Paripurna DPR RI, 4 Juni 2024 kemarin, dia menyoroti carut marut dalam pengelolaan dana Tapera oleh Badan Pengelola Tapera.

“Salah satu temuan dari audit BPK adalah bahwa sekitar 124.960 pegawai negeri sipil (PNS) tidak dapat mencairkan total uang sebesar Rp567,5 miliar yang telah mereka setor. Maka perlun audit menyeluruh oleh BPK RI terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera dari tahun 2020 hingga 2023 di seluruh provinsi,” ungkap Rieke, Rabu (5/6/2024).

Berita Terkait:  DPR Nilai Kebijakan BLT Minyak Goreng Tepat, tapi....

Selain itu, Rieke juga meminta BPK RI untuk mengaudit dana Bapertarum-PNS senilai Rp11,8 triliun yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera. Selanjutnya, dia menekankan pentingnya audit terhadap bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK.

Berita Terkait:  Minyakita Langka, DPR Bakal Panggil Mendag

Terakhir, Rieke mendukung Kejaksaan Agung dan KPK dalam mengusut investasi fiktif senilai sekitar Rp1 triliun yang diduga dilakukan oleh PT Tapera.

Dia juga mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pension atau ahli waris peserta yang telah meninggal. (r5/rnm/aha)