Scroll untuk baca artikel

NewsPemerintahan

Sampai Selesai Revisi, Pencairan JHT Masih Mengacu Permenaker Lama

×

Sampai Selesai Revisi, Pencairan JHT Masih Mengacu Permenaker Lama

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

SUARAPENA.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku secara efektif.

Oleh karenanya, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku pada saat ini.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Permenaker lama saat ini masih berlaku dan menjadi dasar untuk melakukan klaim JHT,” ungkap Menaker Ida di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Berita Terkait:  IA FH Ubhara Jaya Upayakan Peningkatan Kualitas Kampus

Saat ini disampaikan Menaker, pihaknya sedang melakukan penyerapan aspirasi bersama serikat pekerja dan serikat buruh.

Hal itu dilakukannya sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Kami sedang berkomunikasi sambil berkoordinasi dengan para serikat pekerja/buruh maupun kementerian/lembaga terkait. Insya allah segera selesai,” ujar Menaker.

Ia juga mengatakan, saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Berita Terkait:  21 Nama Calon Anggota DK OJK Diserahkan ke Presiden

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, diantaranya manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP.

Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” kata Menaker. (Bo/cr01)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca