SUARAPENA.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku secara efektif.
Oleh karenanya, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku pada saat ini.
“Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Permenaker lama saat ini masih berlaku dan menjadi dasar untuk melakukan klaim JHT,” ungkap Menaker Ida di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Saat ini disampaikan Menaker, pihaknya sedang melakukan penyerapan aspirasi bersama serikat pekerja dan serikat buruh.
Hal itu dilakukannya sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Kami sedang berkomunikasi sambil berkoordinasi dengan para serikat pekerja/buruh maupun kementerian/lembaga terkait. Insya allah segera selesai,” ujar Menaker.
Ia juga mengatakan, saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, diantaranya manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP.
Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” kata Menaker. (Bo/cr01)










